-->

Kw Header



Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja

Koesrow - Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam suatu pekerjaan. Pada dasarnya, keselamatan dan kesehatan itu dari pekerja, oleh pekerja, serta untuk pekerja. Tentu tidak ada satu orangpun yang ingin tidak selamat atau tidak sehat. Hal ini bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan.

Keselamatan dan kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian lebih. Kenyataan menunjukkan bahwa kasus kecelakaan kerja masih terjadi dengan angka yang tidak sedikit. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan cacat fisik bahkan gangguan rohani, kerusakan pada peralatan kerja dan lingkungan kerja. Oleh karena itu, perlu ditekankan kembali untuk memberi perhatian yang lebih pada keselamatan dan kesehatan kerja.

Pada postingan ini, saya ingin menambah wawasan Anda tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selamat membaca…

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Pengertian 

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala daya upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja, menjaga keutuhan peralatan kerja, dan mencegah kerusakan lingkungan kerja.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

  1. Menjamin keselamatan pekerja baik secara jasmani dan rohani.
  2. Menciptakan rasa aman bagi pekerja agar lebih produktif dalam bekerja.
  3. Menjamin keutuhan peralatan kerja agar selalu dapat menunjang proses pekerjaan
  4. Mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja.
  5. Mencegah kerusakan lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kerugian.


DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja PT.PLN (Persero) mengacu pada beberapa dasar hukum yang mana secara hirarki dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

PEDOMAN DASAR

Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisikan antara lain beberapa syarat :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian – kejadian lain yang berbahaya.
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat – alat perlindungan diri pada pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, radiasi, suara, getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja baik phisik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu lembab udara yang cukup.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah kena aliran listrik yang berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengaman pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah lagi.

KECELAKAAN KERJA

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga dari semula dan tidak dikehendaki yang mengganggu suatu proses dari aktivitas yang telah ditentukan dan dapat mengakibatkan kerugian, korban manusia maupun harta benda.

  1. 88 % tindakan tidak aman ( manusia)
  2. 10 % tindakan tidak aman ( peralatan)
  3. 2 % alam

Sifat dari kecelakaan :

  1. Tidak dapat diperkirakan.
  2. Dapat terjadi setiap saat.
  3. Dapat terjadi dimana saja.
  4. Dapat mengakibatkan permasalahan yang serius yaitu kerugian –kerugian.
  5. Dapat menimpa siapa saja.

POTENSI BAHAYA

Faktorisasi berbahaya :
1. Tingkah laku berbahaya (Unsafe Act)
2. Keadaan berbahaya (Unsafe Condition)

PENGARUH ATAU AKIBAT KECELAKAAN KERJA

Pengaruh kecelakaan terhadap yang bersangkutan :
  1. Meninggal, sakit, penderitaan.
  2. Tidak mampu bekerja untuk selamanya.
  3. Tidak mampu mengerjakan pekerjaan semula.
  4. Efek Physchologis (adanya cacat).
  5. Kehilangan pendapatan.
  6. Tidak dapat / sukar mengikuti kehidupan yang baik. 

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

  1. Melatih pegawai secara tepat.
  2. Belajar untuk mengantisipasi bahaya.
  3. Mengadakan investigasi kecelakaan secara teliti agar tidak terulang lagi.
  4. Bekerjasama bila tidak bisa melakukannya sendiri.
  5. Inspeksi peralatan –peralatan.
  6. Jangan paksakan bekerja bila kondisi tidak memungkinkan.

PERALATAN KESELAMATAN KERJA YANG DIPERLUKAN

Peralatan keselamatan kerja yang dipergunakan untuk menerapkan prosedur keselamtan kerja pada instalasi tegangan tinggi / ekstra tinggi adalah sebagai berikut :
Peralatan Penunjang K3 


Saya berharap, semoga uraian di atas menjadi pedoman bagi Anda agar senantiasa memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja. Terima kasih telah bekunjung ke blog saya……. 
  
   

0 Response to "Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja"

Posting Komentar

ADS Bawah Judul

ADS Kw Mid Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

ADS Kw Bawah Artikel